Monday, 23 January 2017

Prostitusi Online di Bekasi Dibongkar, Ini Para Pelakunya


TEMPO.COBekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota membongkar jaringan prostitusi online di wilayah setempat. Polisi menetepkan seorang perempuan berinisial BQ alias TJ, 22 tahun, menjadi tersangka karena diduga bertindak sebagai mucikari.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Wahid Key mengatakan, polisi menggerebek sebuah kamar di Apartemen Center Point di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada 16 Januari 2017. "Kami menemukan seorang pekerja seks di bawah umur berinisial CH," kata Wahid, Jumat, 20 Januari 2017.

Ia mengatakan, pengungkapan itu bermula dari penyelidikan prostitusi online. Penyidik menelusuri sebuah akun di media sosial twitter yang menawarkan jasa pekerja seks. "Anggota kemudian menyamar sebagai pelanggan," ujar Wahid.

Setelah deal, sang mucikari meminta polisi yang menyamar untuk datang ke sebuah kamar Apartemen Center Point. Petugas segera mendatangi kamar itu. Di sana sudah ada seorang pekerja seks yang baru berusia 16 tahun.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Dedi Supriyadi mengatakan, dari pengungkapan kasus itu polisi menyita barang bukti berupa empat kondom baru, dua kondom bekas pakai, sembilan telepon selular, pakaian dalam wanita, uang tunai Rp 1,250 juta, tiga dompet, dan akte kelahiran. "Kami masih memburu dua tersangka," ujar Dedi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TJ mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat dengan pasal berlapis antara lain Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang, dan perlindungan anak. Ancamanya hukuman 15 tahun penjara.




sumber : tempo.co

Author:

0 komentar: